Krakatau Baja Industri
logo_kbi
logo_kbi

Artikel & Berita

  • By Cold Rolled
  • 04/02/2025
  • 0 Comment

Dirut Krakatau Steel Minta Pemerintah Proteksi Baja Cold Rolled Coil Melalui Penerapan Bea Masuk Anti Dumping

JAKARTA – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Muhamad Akbar meminta Pemerintah untuk hadir dalam menerapkan proteksi bea masuk antidumping (BMAD) untuk produk Cold Rolled Coil (CRC) imbas gencarnya produk impor asal China ke pasar domestik.

Berdasarkan catatan Perseroan, volume impor produk Colled Rolled Coil/Sheet paling besar masuk dengan volume 1,36 juta ton, kemudian produk Hot Rolled Coil dengan volume 1,35 juta ton selama bulan Januari hingga Oktober 2024.

Akbar mengatakan, para produsen baja Cold Rolled Coil (CRC) domestik telah mengajukan penerapan BMAD sejak 5 tahun lalu, yang kemudian telah ditindaklanjut oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, hingga Komite Antidumping Indonesia (KADI).

“Terutama yang paling penting adalah pada sektor otomotif yang kita butuhkan Bea Masuk Anti Dumpingnya, dan itu sudah dari 5 tahun lalu diajukan oleh industri CRC dalam negeri, bukan hanya Krakatau Steel,” jelas Akbar pada kunjungannya ke Bisnis Indonesia (8/1).

Akbar menambahkan, saat ini kebijakan BMAD untuk produk CRC masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan, sebagaimana diagendakan bahwa Dirut Krakatau Steel akan bertemu dengan Kemenkeu sore ini terkait pengajuan anti dumping.

Perseroan mencatat bahwa tingkat utilisasi kapasitas industri baja nasional rata-rata sebesar 57% per 2023. Khusus produk CRC/S utilisasinya sebesar 53% dengan total kapasitas produksi 2,6 juta ton per tahun dan kapasitas terpasang 1,4 juta ton per tahun.

Adapun produk tersebut kebanyakan dipasok untuk kebutuhan dalam negeri sebesar 1,3 juta ton dan sisanya ekspor. Dengan konsumsi rata-rata 3,2 juta ton, share impor masih mendominasi sebesar 56%.

“Kita khawatir dampaknya satu industrialis ini dengan produsen akan berubah mentalnya jadi trader, akhirnya pengangguran akan terus bertambah dengan potensi jumlah ratusan ribu kalau kita tidak lakukan upaya yang cepat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Akbar menerangkan urgensi penerapan BMAD untuk CRC serta perlindungan perdagangan untuk produk besi dan baja lainnya karena oversupply China yang semakin mengkhawatirkan mengingat kapasitas produksi China sebesar 1 miliar ton per tahun.

“Kita rentan akan global supply chain, China dengan kapasitas 1 miliar ton setahun sedangkan kapasitas nasional hanya 18 juta ton sehingga mereka mencari pasar baru di luar, targetnya negara-negara Asean, sayangnya Indonesia belum optimal dalam melakukan upaya proteksi, Korea Selatan sudah lebih dulu, Jepang juga,” jelasnya.

Di luar ASEAN, Amerika Serikat hingga Eropa juga telah melakukan proteksi dengan menerapkan tarif bea impor yang tinggi untuk produk baja China, misalnya Amerika Serikat menerapkan 200% tarif impor dari China.

Akbar menekankan, tekanan tersebut tak hanya terjadi pada KRAS, tetapi juga produsen besi dan baja nasional yang tergabung dalam The Indonesia Iron & Steel Industry Association (IISIA) dengan total sebanyak 196 pabrik yang terancam akan kondisi global ini.

“Kami sudah melakukan audiensi dengan kementerian terkait, regulator akan hadir dengan narasi bahwa menyelamatkan Krakatau Steel sama saja dengan menyelamatkan ekosistem baja nasional,” tutup Akbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *